GELORA.ME -Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah di salah satu bank pelat merah yang ada di Sumsel.
Tersangka berinisial AT yang merupakan pegawai salah satu bank pelat merah. Penetapan tersangka berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersanfka tersebut berdasarkan instruksi Jaksa Agung dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan bersih-bersih BUMN.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah, periode 2022-2023,” kata Vanny dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/12).
Vanny menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat I KUHAP, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial AT.
Artikel Terkait
Gaji DPR Cair Seumur Hidup, Prof Faisal Santiago: Ini Bentuk Ketidakadilan!
Jokowi Didesak Tak Ganti Kapolri, Benarkah Upaya Giring Opini Publik untuk Prabowo?
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?