Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tegas dalam menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang hingga kini belum memenuhi panggilan eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Yang mengejutkan, lembaga penegak hukum ini juga belum menetapkan status buron terhadap relawan Presiden Joko Widodo tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status buron belum diberikan. "Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," kata Anang Supriatna di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Alih-alih menempuh langkah tegas, Anang justru meminta bantuan pengacara Silfester untuk menghadirkan kliennya. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujarnya.
Permintaan ini merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang sebelumnya menyebutkan bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025).
Artikel Terkait
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada di UGM
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua Usai Tragedi Ibu Hamil Irene Sokoy
Kurir 207.529 Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang Usai Kabur dari Kecelakaan Tol Lampung
Analisis Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah: Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pakar