Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tegas dalam menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang hingga kini belum memenuhi panggilan eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Yang mengejutkan, lembaga penegak hukum ini juga belum menetapkan status buron terhadap relawan Presiden Joko Widodo tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status buron belum diberikan. "Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," kata Anang Supriatna di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Alih-alih menempuh langkah tegas, Anang justru meminta bantuan pengacara Silfester untuk menghadirkan kliennya. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujarnya.
Permintaan ini merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang sebelumnya menyebutkan bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025).
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Prabowo Dibela Gerindra Pasca Sindiran Anies: Presiden Harus Rangkul Semua Pihak