Lechumanan juga menyinggung gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dianggap dapat menghentikan perkara Silfester. Gugatan itu kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, menurut Lechumanan, penolakan tersebut justru menjadi alasan bahwa kliennya tidak perlu dieksekusi.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelas dia.
Lechumanan berargumen bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester telah kedaluwarsa, sehingga eksekusi tidak perlu dilaksanakan. “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi dengan alasan Silfester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Sumber: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Prabowo Dibela Gerindra Pasca Sindiran Anies: Presiden Harus Rangkul Semua Pihak