Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat, Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan!

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat, Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan!

Ammar Zoni Diduga Jadi Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir

Kasus hukum Ammar Zoni kembali menorehkan catatan kelam. Saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, aktor ini justru ditangkap kembali karena diduga menjadi otak dari peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.

Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkotika. Perjalanan hukumnya dimulai pada 2017 karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa. Yang terbaru ini menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan, di mana Ammar diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar di dalam lingkungan rutan.

Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar. Atas perannya ini, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati karena dijerat pasal berlapis.

Peran Aplikasi Zangi dalam Koordinasi Narkoba

Terungkapnya jaringan ini menyoroti penggunaan teknologi canggih untuk memuluskan aksi kejahatan. Ammar dan komplotannya diketahui menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok di luar rutan. Aplikasi ini dipilih karena tingkat enkripsinya yang tinggi, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk melacak komunikasi mereka.

Fakta ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan serius. "Fakta bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan digital kita," tegasnya.

Desakan Pemblokiran dan Kajian Mendalam

Dave Laksono mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aplikasi Zangi. Ia menyatakan perlunya kajian menyeluruh terkait pola penggunaan, tingkat enkripsi, dan potensi penyalahgunaannya untuk aktivitas ilegal di Indonesia.

"Jika ditemukan bukti kuat bahwa aplikasi tersebut secara sistematis digunakan untuk kejahatan, maka pemblokiran atau pembatasan akses bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan," ujar Dave. Namun, ia juga menekankan bahwa langkah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip hukum dan hak digital warga negara.

Komisi I DPR juga mendorong Komdigi untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aplikasi berisiko tinggi dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pemasyarakatan. "Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola, bukan celah untuk kejahatan," tutupnya.

Sumber: https://www.suara.com/entertainment/2025/10/11/114000/ammar-zoni-dan-komplotannya-edarkan-narkoba-di-rutan-aplikasi-zangi-terancam-diblokir

Komentar