Ammar Zoni Diduga Jadi Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir
Kasus hukum Ammar Zoni kembali menorehkan catatan kelam. Saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, aktor ini justru ditangkap kembali karena diduga menjadi otak dari peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkotika. Perjalanan hukumnya dimulai pada 2017 karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa. Yang terbaru ini menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan, di mana Ammar diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar di dalam lingkungan rutan.
Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar. Atas perannya ini, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati karena dijerat pasal berlapis.
Peran Aplikasi Zangi dalam Koordinasi Narkoba
Terungkapnya jaringan ini menyoroti penggunaan teknologi canggih untuk memuluskan aksi kejahatan. Ammar dan komplotannya diketahui menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok di luar rutan. Aplikasi ini dipilih karena tingkat enkripsinya yang tinggi, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk melacak komunikasi mereka.
Artikel Terkait
Inara Rusli & Insanul Fahmi Berkenalan dari Bisnis, Kata Wardatina Mawa
Polemik Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Beberkan Sumber Masalah dan Dampaknya
Mahfud MD Sentil PBNU: Malu! Ribut Internal Cuma Soal Tambang
Klarifikasi Dua Remaja Viral Usai Aksi Tak Senonoh di TikTok Live: Ini Permintaan Mereka