Karyawati Alfamart Tewas Tragis Usai Diajak Atasan Konsultasi ke Dukun untuk Lupakan Mantan
Misteri jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terungkap. Korban adalah Dina Oktaviani (21), seorang karyawati Alfamart yang tewas di tangan atasannya sendiri.
Pelaku, Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja sekaligus atasan korban, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah jenazah Dina ditemukan pada Selasa (7/10/2025).
Kronologi Pembunuhan Sadis Karyawati Alfamart
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif awal pertemuan adalah niat Dina untuk melupakan mantan kekasihnya. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menuturkan bahwa korban datang karena disarankan pelaku untuk berkonsultasi dengan orang pintar (dukun).
Namun, niat pencarian solusi itu berubah menjadi tragedi. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memaparkan bahwa pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan membantu konsultasi tersebut. Di rumah itulah, Heryanto melakukan aksi keji.
"Pelaku mengaku khilaf dan melakukan aksi keji dengan memiting serta menyekap korban hingga tewas," ungkap Nazal. Setelah korban tewas, pelaku bahkan menyetubuhi jasad Dina dan mengambil barang-barang berharganya, termasuk ponsel dan perhiasan.
Buang Jenazah ke Sungai Citarum dan Jual Barang Korban
Usai melakukan pembunuhan, Heryanto membungkus jenazah korban menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, lalu membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta.
Barang-barang milik Dina yang berhasil dirampas kemudian dijual oleh pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan barang korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berat dan Kasus Dilimpahkan
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pembuangan jasad berada di wilayah Purwakarta, pihak Kepolisian Resor Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Sosok Dina Oktaviani di Media Sosial
Dina Oktaviani dikenal aktif di media sosial melalui akun TikTok-nya, @aaaanyunn, di mana ia kerap membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan muda yang dibagikannya itu harus berakhir tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tak Bayar Utang Kereta Cepat China, Lalu Siapa yang Tanggung Jawab?
Sri Sultan HB X Antre di Lampu Merah, Rombongan Tot Tot Wuk Wuk Malah Salip Viral!
Menkeu Purbaya Berkomitmen Kurangi Utang, Fokuskan Anggaran untuk Belanja Produktif
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat, Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan!