Usai melakukan pembunuhan, Heryanto membungkus jenazah korban menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, lalu membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta.
Barang-barang milik Dina yang berhasil dirampas kemudian dijual oleh pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan barang korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berat dan Kasus Dilimpahkan
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pembuangan jasad berada di wilayah Purwakarta, pihak Kepolisian Resor Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Sosok Dina Oktaviani di Media Sosial
Dina Oktaviani dikenal aktif di media sosial melalui akun TikTok-nya, @aaaanyunn, di mana ia kerap membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan muda yang dibagikannya itu harus berakhir tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran