Roy Suryo Desak Kejagung Tetapkan Silvester DPO, Tapi Ogah Digubris: Mengapa Pelaku Pemfitnah JK Masih Licin?

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Roy Suryo Desak Kejagung Tetapkan Silvester DPO, Tapi Ogah Digubris: Mengapa Pelaku Pemfitnah JK Masih Licin?

Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut, yang merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), belum juga dieksekusi ke penjara.

Status Hukum Bukan Penyidikan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan utama Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, kasus yang menjerat relawan Jokowi ini tidak lagi berstatus penyidikan, melainkan telah masuk tahap eksekusi. Ia menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.

Kesulitan Menemukan Silfester

Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan telah berupaya mencari Silfester namun belum membuahkan hasil. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa upaya penangkapan terhadap terpidana tersebut masih mengalami kendala.

Halaman:

Komentar