Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut, yang merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), belum juga dieksekusi ke penjara.
Status Hukum Bukan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan utama Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, kasus yang menjerat relawan Jokowi ini tidak lagi berstatus penyidikan, melainkan telah masuk tahap eksekusi. Ia menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.
Kesulitan Menemukan Silfester
Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan telah berupaya mencari Silfester namun belum membuahkan hasil. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa upaya penangkapan terhadap terpidana tersebut masih mengalami kendala.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran