Desakan dari Roy Suryo
Desakan untuk segera mengeksekusi Silfester sebelumnya digaungkan oleh pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Mereka telah menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025. Roy Suryo menegaskan, "Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi."
Klaim Damai dari Silfester
Di sisi lain, Silfester Matutina sendiri pernah mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah diselesaikan secara damai. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan mantan Wapres itu kini dalam kondisi baik. "Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester sebelumnya.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran