Pernyataan Kuasa Hukum Atas Pemberitaan Penetapan Status Dahlan Iskan

- Senin, 14 Juli 2025 | 10:05 WIB
Pernyataan Kuasa Hukum Atas Pemberitaan Penetapan Status Dahlan Iskan


Johanes Dipa selaku Kuasa Hukum Bapak Dahlan Iskan kembali menanggapi atas pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media nasional atas penetapan status Dahlan Iskan.

Sebelumnya Johanes juga telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Bahakan tersebar juga surat keputusan yang menyebutkan dari Polda Jawa Timur atas status dari Dahlan Iskan.

Pihak kuasa hukum menyebutkan jika isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam rilis resmi yang diterima oleh Disway.Id, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian publik.

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik,” tulisnya.

1. Sumber Informasi Tempo

Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. 

Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.

Jika disebut bersumber dari Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.

Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya.

2. Langkah Konfirmasi dan Klarifikasi TEMPO

Kami tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik. 

Tapi apakah  TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. 

Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut.

Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.

Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO. 

Patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut, mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.

3. Kehadiran Pihak Pelapor dalam Sertijab

Fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.

Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. 

Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik.

Sumber: disway
Foto: Johanes Dipa selaku Kuasa Hukum Bapak Dahlan Iskan kembali menanggapi atas pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media nasional atas penetapan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.-Sahirol Layeli-HARIAN DISWAY

Komentar