Ammar Zoni Dihukum 40 Hari Isolasi, Ini Rutan Baru yang Menjadi Tempatnya Ditahan

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Ammar Zoni Dihukum 40 Hari Isolasi, Ini Rutan Baru yang Menjadi Tempatnya Ditahan

Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan ke Rutan Lain

Pesinetron Ammar Zoni mendapatkan sanksi tegas setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya adalah isolasi selama 40 hari.

Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa hukuman ini diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "AZ telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari," ujar Wahyu Trah Utomo, seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Dampak Hukum Lainnya bagi Ammar Zoni

Selain menjalani sanksi isolasi, hak pembebasan bersyarat yang dimiliki Ammar Zoni juga dicabut. Tidak hanya itu, rencananya ia akan dipindahkan ke Rutan lain. Wahyu memastikan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.

Narkotika Ditemukan Melalui Penggeledahan Rutin

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan ini bukanlah bentuk kelalaian petugas. Sebaliknya, temuan ini merupakan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkotika

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Nama Ammar Zoni turut terseret dalam perkara ini bersama lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar Zoni memiliki peran sebagai gudang atau penyimpan barang narkotika. "Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujarnya pada Kamis (9/10/2025).

Fatah juga memaparkan bahwa jenis narkotika yang diedarkan adalah sabu dan ganja sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan di dalam lingkungan rutan.

Sumber: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/ammar-zoni-disanksi-isolasi-40-hari-dipindah-ke-rutan-lain

Komentar