Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan ini bukanlah bentuk kelalaian petugas. Sebaliknya, temuan ini merupakan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkotika
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Nama Ammar Zoni turut terseret dalam perkara ini bersama lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar Zoni memiliki peran sebagai gudang atau penyimpan barang narkotika. "Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujarnya pada Kamis (9/10/2025).
Fatah juga memaparkan bahwa jenis narkotika yang diedarkan adalah sabu dan ganja sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Sumber: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/ammar-zoni-disanksi-isolasi-40-hari-dipindah-ke-rutan-lain
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi & Teknologi MT5
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Penyebab & Peringatan Keamanan Terbaru
AS Desak Warga AS Segera Tinggalkan Venezuela: Peringatan Level 4 & Ancaman Colectivos
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gegara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif