Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba
Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sedang mendekam.
Berdasarkan penjelasan dari Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, penyelidikan mengungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari luar rutan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan transaksi menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi.
"Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," jelas Fatah seperti dikutip pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Setelah narkoba berhasil masuk, Ammar Zoni kemudian diduga menyerahkan barang haram tersebut kepada lima tersangka lainnya, yang ditetapkan dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Setelah kasus ini terungkap, semua tersangka kini dipisahkan di sel yang berbeda.
Bukti kuat didapat setelah pihak berwajib melakukan penggeledahan. "Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," tambah Fatah.
Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Karyawati Alfamart Dijebak Dukun: Konsultasi Lupakan Mantan Berakhir Jadi Korban Persetubuhan Sadis
Ledakan Dahsyat Guncang Pabrik Bahan Peledak Tennessee, 19 Nyawa Melayang
Roy Suryo Desak Kejagung Tetapkan Silvester DPO, Tapi Ogah Digubris: Mengapa Pelaku Pemfitnah JK Masih Licin?
Orang Tua Heryanto Bela Diri: Anak Saya Baik, Tak Pernah Berkeluh Kesah Soal Dina Oktaviani