Setelah narkoba berhasil masuk, Ammar Zoni kemudian diduga menyerahkan barang haram tersebut kepada lima tersangka lainnya, yang ditetapkan dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Setelah kasus ini terungkap, semua tersangka kini dipisahkan di sel yang berbeda.
Bukti kuat didapat setelah pihak berwajib melakukan penggeledahan. "Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," tambah Fatah.
Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah