Setelah narkoba berhasil masuk, Ammar Zoni kemudian diduga menyerahkan barang haram tersebut kepada lima tersangka lainnya, yang ditetapkan dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Setelah kasus ini terungkap, semua tersangka kini dipisahkan di sel yang berbeda.
Bukti kuat didapat setelah pihak berwajib melakukan penggeledahan. "Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," tambah Fatah.
Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi