GELORA.ME - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/11), pihaknya memanggil Pius untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Yan Piet Mosso (YPM) selaku Pj Bupati Sorong.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (27/11).
Selain Pius, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Akhmad Faiz Mubarok selaku pegawai BPK RI, dan Ikhwan Aprian selaku pegawai BPK RI.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda & Adidas, Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan Hukum & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan