Sudah Berada di Jakarta, KPK Belum Berencana Panggil Mentan SYL

- Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Sudah Berada di Jakarta, KPK Belum Berencana Panggil Mentan SYL

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.


Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.


Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan bahwa salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok dimaksud adalah Mentan SYL. Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.


Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.


Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan uang Rp30 miliar, 12 pucuk senjata api, dokumen dan alat elektronik di rumah dinas Mentan SYL.


Selanjutnya, KPK juga mengamankan uang Rp400 juta di rumah tersangka Muhammad Hatta. Serta dokumen dan alat elektronik di beberapa tempat lainnya. Sedangkan dari rumah pribadi Mentan SYL, KPK belum membeberkan temuannya


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar