Boyamin Tuduh Ada Korupsi, Honor Rp 7 Juta per Hari di Ibadah Haji, Jubir Yaqut: Itu Menyesatkan

- Sabtu, 13 September 2025 | 14:30 WIB
Boyamin Tuduh Ada Korupsi, Honor Rp 7 Juta per Hari di Ibadah Haji, Jubir Yaqut: Itu Menyesatkan



GELORA.ME  - Hidup mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas makin tak nyaman.

Sebab selain dugaan korupsi kuota haji, ternyata ada kasus korupsi lain yang terjadi.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Jumat (12/9/2025). 

Boyamin menyoroti Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang menurutnya menunjukkan adanya rangkap jabatan Menag sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji.


“Jadi, menteri agama dan staf khusus enggak boleh jadi pengawas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com. 

"Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), yaitu Inspektorat Jenderal,” imbuh Boyamin di KPK.

Setelah menyerahkan bukti baru berupa foto-foto, Boyamin menyoroti dugaan rangkap jabatan dan anggaran ganda oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Yaqut diduga menjabat sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji, sebuah peran yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya diisi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal.


"Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas," tutur Boyamin. 

Boyamin juga menduga Yaqut menerima uang harian tambahan sebesar Rp 7 juta per hari sebagai pengawas, padahal seluruh biaya akomodasi dan hariannya sebagai Amirul Hajj sudah ditanggung negara.


Karena itu Boyamin mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada penetapan tersangka pada pekan depan.

Mengenai tuduhan adanya uang harian sebesar Rp7 juta per orang, juru bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, coba meluruskan.



Menurut Anna, apa yang dilakukan Yaqut tentu memiliki dasar hukum yang sah. 

Honorarium dan biaya perjalanan dinas untuk Amirul Hajj beserta timnya diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017.

"Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/9/2025). 

"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," tegas Anna.



Anna pun membantah tudingan Boyamin terkait rangkap jabatan dalam penyelenggaraan haji 2023–2024. 

Menurutnya, posisi menteri agama sebagai pemimpin misi haji yang juga bertugas mengawasi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna.

Anna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menteri agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj atau pemimpin misi haji Indonesia. 

Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin dan memastikan seluruh aspek teknis, operasional, dan pelayanan jemaah berjalan lancar.

"Pengawasan yang dimaksud bukanlah pengawasan audit keuangan seperti yang dilakukan DPR atau BPK, melainkan memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan," jelasnya.

Anna menambahkan, pengawasan internal tetap dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal oleh lembaga berwenang seperti DPR dan BPK. 

"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari MAKI. 

KPK akan melakukan verifikasi dan telaah lebih lanjut untuk mendalami substansi laporan tersebut.

"Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," kata Budi Prasetyo

Sumber: Wartakota 

Komentar