Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya

- Selasa, 23 Desember 2025 | 23:00 WIB
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya

"Pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan bertentangan dengan norma kesusilaan serta etika kepribadian anggota Polri," tegas Eddwi.

Brigadir YAAS Ajukan Banding

Usai putusan dibacakan, terpidana menyatakan akan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Brigadir YAAS untuk mengajukan permohonan banding tersebut kepada Komisi Banding KKEP.

Korban Ucapkan Terima Kasih dan Harapan

Korban, FM, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Kepri dan khususnya Divisi Propam yang telah memberikan keadilan melalui proses sidang etik ini.

FM juga berharap dua laporan polisi lainnya yang diajukan, yakni terkait penganiayaan dan pelecehan seksual ke Ditreskrimum Polda Kepri, dapat segera diproses secara hukum. "Saya harap dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan hukum, terlepas dari status banding yang diajukan oleh terpidana.

Halaman:

Komentar