"Pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan bertentangan dengan norma kesusilaan serta etika kepribadian anggota Polri," tegas Eddwi.
Brigadir YAAS Ajukan Banding
Usai putusan dibacakan, terpidana menyatakan akan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Brigadir YAAS untuk mengajukan permohonan banding tersebut kepada Komisi Banding KKEP.
Korban Ucapkan Terima Kasih dan Harapan
Korban, FM, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Kepri dan khususnya Divisi Propam yang telah memberikan keadilan melalui proses sidang etik ini.
FM juga berharap dua laporan polisi lainnya yang diajukan, yakni terkait penganiayaan dan pelecehan seksual ke Ditreskrimum Polda Kepri, dapat segera diproses secara hukum. "Saya harap dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan hukum, terlepas dari status banding yang diajukan oleh terpidana.
Artikel Terkait
Insiden TNI di Kalbar: Ujian Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo Tanpa Intervensi
Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang: Kisah Heroik Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong