Ruangan Senyap: Reaksi Berbeda Roy Suryo Cs Saat Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Ditunjukkan
Gelar perkara khusus terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo mendadak diliputi keheningan. Momen ini terjadi ketika penyidik memperlihatkan langsung dokumen ijazah asli kepada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), beserta tim kuasa hukum mereka.
Tidak ada sanggahan atau perdebatan teknis yang muncul. Suasana kontras ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, yang hadir dalam gelar perkara dan menceritakannya dalam sebuah talkshow.
Dari Banyak Komentar Menjadi Diam Seribu Bahasa
Lechumanan menilai respons para tersangka pada sesi penunjukkan barang bukti ini sangat berbeda dengan sesi-sesi sebelumnya. "Barangnya sama, tapi reaksinya berbeda. Ketika tiga tersangka melihat langsung, tidak ada lagi kata-kata. Rismon diam. Tidak ada komentar," ujarnya.
Kata Kunci "Insaf" dari Kuasa Hukum
Perubahan sikap ini bahkan menarik perhatian kuasa hukum dari kubu tersangka. Lechumanan menyebut, Abdullah Alkatiri, penasihat hukum dr. Tifa, memberikan satu kata refleksi: "Insaf."
"Saya sampai bilang ke Bang Alkatiri, 'Bang, enggak ada dilihat lagi?' Dia jawab, 'Insaf.' Insaf," kata Lechumanan menirukan. Ia menafsirkan kata tersebut sebagai bentuk pengakuan. "Insaf itu apa artinya? Ya sudah mengakui. Itu yang saya tangkap," tambahnya.
Polemik yang Disebut Dibuat Rumit oleh Narasi Menyesatkan
Lechumanan berpendapat bahwa polemik ijazah ini sebenarnya adalah persoalan pembuktian sederhana yang menjadi berlarut-larut. "Ini sebenarnya sederhana. UGM bilang asli, pihak Jokowi bilang asli. Tapi semua itu dibantah dengan metode yang katanya ilmiah, padahal orangnya tidak pernah memegang ijazah asli," tegasnya.
Ia juga menyoroti pihak-pihak yang selama ini tampil sebagai ahli. "Kami memandang ini bukan ahli yang objektif, tapi ahli memanipulasi. Faktanya sekarang dia tersangka," ujar Lechumanan. Ia menegaskan proses hukum yang dilalui sudah sesuai prosedur dan melibatkan puluhan ahli lintas bidang.
Pihak Kuasa Hukum Roy Suryo Bersikukuh dengan Pendirian
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menyampaikan pandangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa keyakinannya terhadap masalah pada ijazah tersebut tidak berubah, meski telah dilihat langsung.
"Ijazah yang kami lihat kemarin itu sama persis dengan yang selama ini diunggah di media sosial. Nomor seri, foto, tulisan—tidak ada yang berbeda. Itu barangnya," kata Khozinudin. Ia menilai penunjukan dokumen justru menguatkan posisi mereka karena objek yang dianalisis terbukti sama.
"Kami justru menegaskan ini kemenangan. Karena selama ini ada anggapan objek yang kami teliti berbeda. Faktanya, setelah ditunjukkan, ternyata sama. Maka kesimpulannya juga sama," ujarnya. Khozinudin menolak anggapan bahwa penunjukkan berarti pengakuan keaslian, dan menyatakan kesimpulan timnya tetap bahwa ijazah tersebut 99,9% palsu.
Kesaksian Pengacara yang Menyentuh Langsung Ijazah
Pengalaman berbeda disampaikan Elida Netti, kuasa hukum Eggi Sudjana. Ia mengaku merasakan ketegangan dan keharuan saat penyidik membuka segel dan menampilkan ijazah asli Jokowi.
"Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu," ujar Elida.
Meski tidak boleh memegang, Elida mengaku berusaha mendekat dan mengamati. Ia mengklaim melihat ciri-ciri keaslian seperti emboss (huruf timbul), watermark, dan kondisi kertas yang sudah tua. "Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi," tegasnya.
Gelar perkara ini menjadi babak baru dalam polemik panjang yang menyentuh tidak hanya keaslian dokumen, tetapi juga kredibilitas analisis publik dan proses hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Terungkap: Koneksi Rothschild, Bisnis di Tengah Konflik Ukraina, dan Jejak Intelijen
Klarifikasi Pemerintah Ngada: Tidak Ada Ancaman Pengusiran Siswa SD yang Meninggal
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT, Dugaan Suap Ratusan Juta
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi Perkara Pidana yang Sedang Berjalan