Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat Usai Hamili dan Aniaya Pacar
BATAM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran etik berat, termasuk menghamili pacar, ingkar janji nikah, dan melakukan tindak penganiayaan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang ini juga dihadiri oleh korban, seorang perempuan berinisial FM (28), yang merupakan calon istri dan korban penganiayaan.
Dasar Hukum dan Pelanggaran yang Dibuktikan
Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Eddwi menjelaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan meliputi:
- Melakukan tindak asusila (hubungan badan di luar nikah) yang mengakibatkan korban hamil.
- Tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah kepada korban.
- Melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.
Artikel Terkait
Insiden TNI di Kalbar: Ujian Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo Tanpa Intervensi
Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang: Kisah Heroik Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong