Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru

- Selasa, 23 Desember 2025 | 12:25 WIB
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman - Analisis Terkini

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman RI

Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat dan memasuki babak baru. Kali ini, sejumlah instansi pemerintah resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan dokumen pendidikan kepala negara tersebut.

Laporan Resmi ke Ombudsman RI

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi mendatangi kantor Ombudsman RI untuk mengadukan beberapa lembaga yang dianggap berkaitan dengan persoalan ijazah Jokowi.

“Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) selaku pihak yang memberikan layanan dokumen,” jelas Bonatua di kantor Ombudsman RI, Senin (22/12/2025).

KPU Pusat dan Daerah Turut Dilaporkan

Tidak hanya ANRI, laporan tersebut juga menjangkau institusi penyelenggara pemilu. Bonatua menyatakan, “Saya turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, karena mereka memiliki fungsi yang sama dalam proses verifikasi administrasi calon.”

Tujuan Pelaporan: Mencegah Misteri Seperti Supersemar

Bonatua menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan agar kejelasan ijazah Presiden Jokowi tidak berakhir menjadi misteri sejarah seperti halnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

“Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” tegasnya.

Tiga Bukti Kunci yang Dilampirkan

Dalam laporannya, Bonatua melampirkan tiga barang bukti penting:

  1. Surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi dari masa jabatannya sebagai Wali Kota.
  2. Pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang juga mengonfirmasi bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta tidak menyimpan arsip dimaksud.
  3. Salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI tidak memiliki arsip ijazah tersebut.

Langkah pelaporan ini dinilai sebagai upaya untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas publik mengenai dokumen penting seorang presiden, serta memastikan konsistensi data administrasi dari waktu ke waktu.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar