Efriza menekankan bahwa Presiden Prabowo harus segera angkat bicara dan mengambil langkah tegas terkait insiden ini. Pernyataan dari pemimpin negara menjadi penanda keberadaan dan kedaulatan negara dalam melindungi aparatnya dan menegakkan hukum.
"Pernyataan atau langkah Presiden Prabowo ke depan adalah penanda bahwa negara hadir, berdaulat, melindungi, dan mampu membedakan antara kerja sama internasional dan ketegasan dalam menjaga martabat serta keamanan nasional," tuturnya.
Investasi Tidak Boleh Abaikan Kedaulatan Negara
Analisis ini menegaskan bahwa kerja sama ekonomi dan investasi asing, sebesar apapun, tidak boleh menyebabkan terabaikannya kedaulatan hukum Indonesia. Kasus pidana yang melibatkan warga negara asing harus diproses secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kebijakan investasi tidak menyebabkan terabaikannya kedaulatan negara, seolah direndahkan oleh kasus yang cenderung mengarah pidana," pungkas Efriza menambahkan.
Artikel Terkait
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya
Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang: Kisah Heroik Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong