"Kami telah menetapkan tersangka berinisial JG lantaran menyebarkan video porno sepasang muda-mudi hingga tersebar di Provinsi Jambi," kata Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Rabu (5/5/2024).
"Modusnya, tersangka membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban berinisial KN yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban," ungkapnya
Dia menceritakan, tersangka menyalahi aturan tidak sesuai aturan (SOP). Saat itu, LCD (white screen) handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue mengalami kerusakan.
"Seharusnya yang dicek dan diperbaiki LCD yang fungsional saja, namun tersangka JG malah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," tukasnya.
Selanjutnya, tersangka ini melihat galeri file yang tersembunyi di handphone milik korban. Karena file tersembunyi dan dilengkapi dengan keamanan (face ID dan password), kemudian tersangka meminta password kepada pihak counter kepada korban pada saat Handphone di service).
Setelah melihat isi file, tersangka melihat ada video porno milik korban. Berikutnya, JG mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Selanjutnya lagi, dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya atas inisial EJ.
"Terhadap video tersebut, tersangka JG sudah menontonnya lebih dari satu kali," kata Reza.
Artikel Terkait
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya
Insiden TNI di Kalbar: Ujian Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo Tanpa Intervensi
Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan