Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Dalam Pengembangan Kawasan Rempang Eco City

- Senin, 29 Januari 2024 | 23:02 WIB
Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Dalam Pengembangan Kawasan Rempang Eco City

Pertama, keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang yang belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya, padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.

Baca Juga: Saat Pizza Lezat Ada di Kota Batam Kepulauan Riau: Tempat Berkumpul Para Pencinta Kuliner dan Olahraga

Tidak adanya materi muatan tentang kampung tua pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Wali Kota Batam, dan Makmulat yang terbit sebelumnya.

Di samping itu ditemukan tidak optimalnya upaya menetapkan batas dan penerbitan sertipikat atas tanah bagi masyarakat kampung tua.

Hal tersebut menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua khususnya di Pulau Rempang.

Kedua, status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan yaitu yang belum diterbitkan sertipikat hak pengelolaan atas nama BP Batam.

Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inidata.id

Halaman:

Komentar