GELORA.ME -- Sebagai langkah proaktif untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan listrik, yang dianggap sebagai solusi ramah lingkungan, bebas dari aturan ganjil genap? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tujuan Peraturan Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap di Jakarta didesain untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota. Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, langkah ini diambil untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Kendaraan Elektrik dan Aturan Ganjil Genap
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harga Spesial Rp 249,9 Juta untuk 1.000 Pembeli Pertama