Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
Dispensasi ini berlaku khusus selama libur hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.
Sejatinya sesuai peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.
Baca Juga: Mengapa mobil hybrid akan menjadi jauh lebih mahal bagi jutaan masyarakat Australia
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.
Saat libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak perlu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: Luar Biasa! 400 Orang Difabel Difasilitasi Pembuatan SIM D oleh Polda Jabar
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harga Spesial Rp 249,9 Juta untuk 1.000 Pembeli Pertama