2. Klaster Keterlibatan Kasus Hambalang
Klaster kedua adalah tudingan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang mangkrak di era Presiden SBY. Roy menegaskan isu tersebut tidak sesuai fakta. "Saya justru mengundurkan diri karena mau sekolah itu tadi," ujarnya sembari menunjukkan penghargaan sebagai kader terbaik Partai Demokrat.
Pasal Pencemaran Nama Baik dan Proses Hukum
Laporan Roy Suryo telah diterima SPKT Polda Metro Jaya sejak Selasa, 6 Januari 2026. Ketujuh terlapor dijerat dengan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya menunggu langkah lanjutan penyidik dan berharap adanya keadilan serta kesetaraan dalam penanganan kasus ini. Ia membandingkan dengan laporan Jokowi sebelumnya yang diproses cepat.
Respons Kuasa Hukum Soal Penetapan Tersangka
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, hal ini mencerminkan keraguan aparat penegak hukum.
"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin kok dengan adanya dugaan-dugaan yang hari ini dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji. Ia menegaskan pihaknya justru mendorong proses hukum berjalan cepat dan transparan, bukan mengulur waktu.
Perkembangan kasus hukum antara Roy Suryo dan tujuh pendukung Jokowi ini terus menjadi perhatian publik, menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Donald Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi dan Ambisi Greenland
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI