Sifat Privat dan Masa Banding
Ikhwan Sopyan menekankan bahwa persidangan berjalan tertutup karena menyangkut masalah privat keluarga. Ia juga menyatakan bahwa putusan yang dibacakan belum bersifat inkrah atau mengikat secara permanen.
"Terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya. Mengenai pertimbangan hakim mengabulkan gugatan, Ikhwan menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan seluruh aturan dan hukum acara yang berlaku.
Kesepakatan Kedua Pihak
Sebelum putusan dikeluarkan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dikabarkan telah mencapai kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik melalui kuasa hukum masing-masing. Putusan ini menandai akhir dari pernikahan pasangan yang telah lama menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Alasan China Larang Drama CEO Kaya & Si Miskin: Dampak & Aturan NRTA
Pemuda Muhammadiyah Klarifikasi: Tidak Terlibat Pelaporan Hukum terhadap Pandji Pragiwaksono
DL Mining: Platform Cloud Mining Terbaik 2024 dengan Bonus $15 & Keuntungan Harian
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro: Kasus Tudingan Ijazah Palsu