Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, Ini Isi Putusan PA Bandung 2026

- Rabu, 07 Januari 2026 | 17:00 WIB
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, Ini Isi Putusan PA Bandung 2026

Sifat Privat dan Masa Banding

Ikhwan Sopyan menekankan bahwa persidangan berjalan tertutup karena menyangkut masalah privat keluarga. Ia juga menyatakan bahwa putusan yang dibacakan belum bersifat inkrah atau mengikat secara permanen.

"Terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya. Mengenai pertimbangan hakim mengabulkan gugatan, Ikhwan menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan seluruh aturan dan hukum acara yang berlaku.

Kesepakatan Kedua Pihak

Sebelum putusan dikeluarkan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dikabarkan telah mencapai kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik melalui kuasa hukum masing-masing. Putusan ini menandai akhir dari pernikahan pasangan yang telah lama menjadi sorotan publik.

Halaman:

Komentar