Putusan Cerai: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Pasangan publik figur ini resmi berpisah berdasarkan putusan sidang elektronik (e-court) yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Proses Sidang Elektronik dan Isi Putusan
Perceraian antara anggota DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya, dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diputuskan melalui sidang elektronik di PA Kota Bandung. Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik, sesuai dengan metode pendaftaran gugatan.
"Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan," jelas Ikhwan. Salinan putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Alasan China Larang Drama CEO Kaya & Si Miskin: Dampak & Aturan NRTA
Pemuda Muhammadiyah Klarifikasi: Tidak Terlibat Pelaporan Hukum terhadap Pandji Pragiwaksono
DL Mining: Platform Cloud Mining Terbaik 2024 dengan Bonus $15 & Keuntungan Harian
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro: Kasus Tudingan Ijazah Palsu