SP3 Kasus Aswad Sulaiman: Alasan KPK Hentikan Perkara Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

- Selasa, 30 Desember 2025 | 15:25 WIB
SP3 Kasus Aswad Sulaiman: Alasan KPK Hentikan Perkara Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Asas ini meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Kilas Balik Perkara Aswad Sulaiman

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui penerbitan izin melawan hukum.

Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain. Ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Perjalanan kasus ini sempat diwarnai pembatalan penahanan pada 14 September 2023 setelah Aswad dilaporkan jatuh sakit.

Dampak Penerbitan SP3 dan Siapa Aswad Sulaiman?

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap membuka kemungkinan penyidikan ulang jika di kemudian hari ditemukan informasi atau alat bukti baru yang sah.

Aswad Sulaiman adalah tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) dan Bupati definitif Konawe Utara (2011–2016). Namanya mencuat nasional setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel yang diduga terjadi pada periode 2007–2014.

Keputusan penghentian kasus ini menuai berbagai reaksi, termasuk kritik dari mantan pimpinan KPK yang menilai bukti sebelumnya sudah cukup kuat.

Halaman:

Komentar