Kronologi Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir
Kasus ini bermula dari penyaluran dana bansos Kemensos senilai Rp1,5 miliar untuk 303 KK korban banjir bandang di Desa Sihotang, Samosir, pada 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan Agus Karokaro meliputi:
- Mengubah mekanisme penyaluran dari bantuan tunai menjadi bantuan barang tanpa dasar yang jelas.
- Menunjuk pihak ketiga, yaitu BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa persetujuan Kemensos.
- Meminta pemotongan dana sebesar 15% dari total anggaran Rp1,515 miliar.
Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menyatakan negara dirugikan sebesar Rp516.298.000. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat.
Status Hukum Terkini
Agus Karokaro telah resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bansos untuk korban bencana.
Artikel Terkait
Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir: Kronologi Lengkap & Sanksi Tegas
Serangan Drone ke Kediaman Putin: Kronologi, Respons Kremlin, dan Dampak Perdamaian
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap Konflik Upah Minimum
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi