RUU KUHAP Disahkan DPR: Proses Tertutup dan Kritik Minim Partisipasi Publik

- Minggu, 23 November 2025 | 06:25 WIB
RUU KUHAP Disahkan DPR: Proses Tertutup dan Kritik Minim Partisipasi Publik

RUU KUHAP Disahkan DPR: Proses Dikritik Tertutup dan Minim Partisipasi Publik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai proses pengesahan RUU KUHAP dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.

Pengesahan RUU KUHAP Dipimpin Langsung oleh Ketua DPR

Rapat Paripurna pengesahan RUU KUHAP dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia kini memiliki KUHAP baru yang menggantikan produk hukum berusia 44 tahun. KUHAP baru ini dianggap sebagai pelengkap dari KUHP yang telah lebih dahulu disahkan.

Koalisi Masyarakat Sipil Menuding DPR Menyembunyikan Draf RUU KUHAP

Halaman:

Komentar