RUU KUHAP Disahkan DPR: Proses Dikritik Tertutup dan Minim Partisipasi Publik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai proses pengesahan RUU KUHAP dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.
Pengesahan RUU KUHAP Dipimpin Langsung oleh Ketua DPR
Rapat Paripurna pengesahan RUU KUHAP dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia kini memiliki KUHAP baru yang menggantikan produk hukum berusia 44 tahun. KUHAP baru ini dianggap sebagai pelengkap dari KUHP yang telah lebih dahulu disahkan.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Donald Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi dan Ambisi Greenland
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI