RUU KUHAP Disahkan DPR: Proses Tertutup dan Kritik Minim Partisipasi Publik

- Minggu, 23 November 2025 | 06:25 WIB
RUU KUHAP Disahkan DPR: Proses Tertutup dan Kritik Minim Partisipasi Publik

Di balik klaim reformasi hukum, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan RUU KUHAP berjalan terlalu cepat dan tertutup. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, secara tegas menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU KUHAP dari publik.

Muhammad Isnur mengungkapkan, "Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik untuk meminta drafnya, tapi tidak pernah diberikan. Tiba-tiba di pertengahan November, panitia kerja (panja) langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan hanya empat hari kemudian sudah disahkan dalam rapat paripurna." Pernyataan ini disampaikannya di Kantor YLBHI, Jakarta, pada Sabtu, 22 November 2025.

Proses Cepat Hambat Ruang Kritik dan Masukan Masyarakat

Menurut Isnur, proses yang terburu-buru ini sama sekali tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi publik, akademisi, maupun jurnalis untuk mempelajari dan menganalisis isi RUU KUHAP sebelum disahkan. Ia juga membantah tudingan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut masyarakat sipil pemalas karena tidak menonton live streaming proses pembahasan.

"Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Namun, menonton saja tidak cukup; kami tidak bisa memberikan masukan secara langsung dalam proses yang tertutup," tegas Isnur. Ia menuding adanya unsur kesengajaan untuk mempercepat pengesahan KUHAP agar ruang untuk kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat menjadi sangat terbatas.

Halaman:

Komentar