Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keputusan tidak menahan ketiga tersangka didasarkan pada penghormatan terhadap asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, pihak tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan sehingga tidak diperlukan penahanan.
Respon Relawan Jokowi Terhadap Keputusan Hukum
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Kami sangat tidak kecewa karena sejak awal kami menghargai proses yang berlangsung dalam proses hukum," ujarnya.
Semar juga menekankan bahwa meski tidak ditahan, status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan tetap tidak berubah. Relawan Jokowi menyatakan komitmen untuk terus mengikuti proses hukum tanpa tekanan, meyakini bahwa proses akan berjalan sesuai aturan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring perkembangan proses hukum terhadap ketiga tersangka yang dituding terlibat dalam kasus dokumen elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Sanae Takaichi Picu Krisis, China Serukan Boikot Wisata ke Jepang
KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo
Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Diminta Eksekusi
Istri Kasat Lantas Batu Diduga Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan, KPK: Rp 15,86 Miliar!