Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Status Tersangka Tetap Berlaku

- Sabtu, 15 November 2025 | 09:50 WIB
Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Status Tersangka Tetap Berlaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keputusan tidak menahan ketiga tersangka didasarkan pada penghormatan terhadap asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, pihak tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan sehingga tidak diperlukan penahanan.

Respon Relawan Jokowi Terhadap Keputusan Hukum

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Kami sangat tidak kecewa karena sejak awal kami menghargai proses yang berlangsung dalam proses hukum," ujarnya.

Semar juga menekankan bahwa meski tidak ditahan, status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan tetap tidak berubah. Relawan Jokowi menyatakan komitmen untuk terus mengikuti proses hukum tanpa tekanan, meyakini bahwa proses akan berjalan sesuai aturan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring perkembangan proses hukum terhadap ketiga tersangka yang dituding terlibat dalam kasus dokumen elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi.

Halaman:

Komentar