Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR: Penyesatan Publik dan Fakta Hukum

- Sabtu, 15 November 2025 | 08:00 WIB
Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR: Penyesatan Publik dan Fakta Hukum

Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR: Klaim Final atau Penyesatan Publik?

Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyebut pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah final dinilai sebagai bentuk penyesatan publik. Ungkapan ini dinilai menggiring opini seolah-olah MPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk mengubah Ketetapan MPR.

Perubahan Kewenangan MPR Pasca Amandemen UUD 1945

Secara hukum, sejak amandemen UUD 1945 tahun 2002, kewenangan MPR untuk membuat, mengubah, atau mencabut TAP MPR telah dihapus. Setelah empat kali amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukannya kini sejajar dengan DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK.

Kewenangan MPR kini terbatas pada:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden sesuai mekanisme konstitusi

Tidak ada satu pun pasal dalam UUD hasil amandemen yang memberi MPR hak untuk mencabut Ketetapan yang dibuat pada masa sebelum reformasi.

Perbedaan TAP MPR dan Keputusan MPR

Perlu dipahami bahwa produk hukum MPR saat ini bukan lagi "Ketetapan" (TAP), melainkan "Keputusan MPR" yang bersifat administratif dan internal. TAP MPR adalah produk hukum konstitusional dengan kedudukan di atas undang-undang, sementara Keputusan MPR tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di luar lembaga itu sendiri.

Oleh karena itu, apa yang disebut sebagai "pencabutan nama Soeharto" sejatinya hanyalah keputusan politik internal, bukan tindakan konstitusional yang mengubah dokumen hukum negara.

Halaman:

Komentar