Status Hukum TAP MPR XI/MPR/1998
TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tetap sah secara hukum. Ketetapan ini masih berlaku terbatas sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang menegaskan bahwa setiap TAP hanya dapat dicabut dengan TAP MPR lainnya.
Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan sebuah "rapat gabungan fraksi dan DPD" menggantikan mekanisme konstitusional tersebut. Klaim bahwa MPR telah mencabut nama Soeharto adalah tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai manipulasi politik berbaju hukum.
Dampak dan Motif Politik
Dengan membungkus keputusan politik internal sebagai "pencabutan TAP MPR", publik disesatkan untuk percaya bahwa MPR masih memiliki kekuasaan super seperti sebelum reformasi. Ini bukan sekadar kesalahan istilah, melainkan bentuk kebohongan konstitusional yang berpotensi merusak kesadaran hukum publik.
Motif di balik langkah ini mudah dibaca. Menghapus nama Soeharto dari teks TAP berarti menghapus jejak pertanggungjawaban moral terhadap masa Orde Baru. Langkah itu sekaligus membuka jalan bagi wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, seolah sejarah bisa dibersihkan lewat sidang paripurna.
Bahaya Preseden Konstitusional
Bahaya terbesar dari langkah ini adalah preseden yang diciptakan. Jika MPR bisa mengubah produk hukum konstitusional tanpa dasar hukum, maka di masa depan lembaga-lembaga politik bisa saja mengutak-atik sejarah dan hukum sesuka hati. Di titik itulah, cita-cita reformasi—yang menjunjung supremasi konstitusi—kembali dipermainkan.
Reformasi lahir untuk menghentikan kekuasaan yang menipu rakyat dengan bahasa hukum. Dua puluh enam tahun kemudian, MPR justru mengulang kesalahan yang sama: membungkus kepentingan politik dengan kata "keputusan konstitusional". Ketika hukum dijadikan alat propaganda, maka yang runtuh bukan hanya kebenaran sejarah, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Penulis: Agung Nugroho
Jabatan: Direktur Jakarta Institute
Artikel Terkait
MK Tolak Usulan Jabatan Kapolri Setingkat Menteri, Ini Alasan Pentingnya
Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Status Tersangka Tetap Berlaku
Viral Perempuan Berhijab Tanpa Celana di Bangkalan, Diduga Usai Lakukan Aktivitas Tak Pantas
Bripda Ariq Irfansyah Tewas Diduga Dianiaya Senior: Kronologi, Tuntutan Copot Kapolda Jabar, dan Fakta Terbaru