Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Tudingan Ijazah Jokowi
GELORA.ME — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ia hadir bersama dua tokoh publik lainnya, yaitu Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedatangan mereka di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB disambut oleh tim kuasa hukum dan belasan simpatisan.
Suasana Ricuh dan Dukungan Simpatisan
Suasana menjadi riuh saat rombongan tiba. Para simpatisan, yang didominasi kelompok ibu-ibu, membentangkan poster dengan tulisan “Ini ijazahku, mana ijazahmu?”. Mereka juga meneriakkan dukungan serta menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar" untuk menguatkan para tersangka.
Pernyataan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan
Roy Suryo terlihat tenang saat akan memasuki ruang pemeriksaan. Di hadapan wartawan, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar mematuhi panggilan hukum.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo.
Artikel Terkait
Yudi Purnomo Buka Suara: Harapan Besar ke Prabowo Kembalikan 51 Pegawai KPK yang Dipecat TWK
Standardisasi Dai Mendesak Pasca Kasus Gus Elham, LD PBNU Dorong Sertifikasi
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Fakta yang Mengejutkan
Viral Suara Pria Menangis di Solo, Ternyata dari Pengajian Masjid Nurul Amal: Fakta Lengkap