Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Tudingan Ijazah Jokowi
GELORA.ME — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ia hadir bersama dua tokoh publik lainnya, yaitu Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedatangan mereka di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB disambut oleh tim kuasa hukum dan belasan simpatisan.
Suasana Ricuh dan Dukungan Simpatisan
Suasana menjadi riuh saat rombongan tiba. Para simpatisan, yang didominasi kelompok ibu-ibu, membentangkan poster dengan tulisan “Ini ijazahku, mana ijazahmu?”. Mereka juga meneriakkan dukungan serta menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar" untuk menguatkan para tersangka.
Pernyataan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan
Roy Suryo terlihat tenang saat akan memasuki ruang pemeriksaan. Di hadapan wartawan, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar mematuhi panggilan hukum.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo.
Proses Pemeriksaan dan Pasal yang Dijerat
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung secara tertutup. Penyidik meminta keterangan seputar unggahan, pernyataan publik, serta keterlibatan mereka dalam menyebarkan narasi mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sempat viral di media sosial. Motif dan sumber data yang digunakan juga menjadi fokus penyelidikan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai enam tahun penjara.
Bantahan dari Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo menilai penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi publik. Mereka menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum sambil tetap memegang prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan dan pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Meskipun pemerintah dan lembaga pendidikan terkait telah menegaskan keabsahan dokumen tersebut, keraguan tetap disebarkan oleh sebagian pihak di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih berlangsung. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Kasus ini kembali menyoroti tegangan antara kebebasan berekspresi dan batas tanggung jawab di ruang digital di tengah iklim politik Indonesia.
Artikel Terkait
Dubes Pakistan Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Dukung KTT D8 dengan Presiden Prabowo
Profesor Hukum UMI Ingatkan Blokade Jalan dalam Demo Bisa Berujung Gugatan dan Pidana
Suzuki Tawarkan Tiga Model Hybrid di IIMS 2026, Harga Mulai Rp250 Juta
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Terkait Dugaan Penerimaan Dana dari Bandar Narkoba