Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum

- Kamis, 13 November 2025 | 13:25 WIB
Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum

Reformasi Kepolisian Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian dinilai akan sia-sia jika polisi tetap menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyampaikan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Menurutnya, reformasi Polri tidak akan berarti jika polisi bertindak semena-mena dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Pernyataan Kontroversial Tokoh Reformasi Polri

Muslim Arbi mengingatkan bahwa dalam tim Komisi Reformasi Kepolisian terdapat tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD yang pernah menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus ditentukan oleh pengadilan, bukan oleh kepolisian. Pernyataan ini sebelumnya telah viral di media sosial.

Ijazah Asli Jokowi Tidak Pernah Muncul

Muslim Arbi menjelaskan bahwa ijazah asli Joko Widodo tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. Menurut penjelasannya, polisi menetapkan tersangka kepada Roy Suryo dan kawan-kawan dengan tuduhan manipulasi dan mengedit ijazah Joko Widodo, sementara ijazah aslinya sendiri tidak pernah ditampilkan.

Bahkan dalam putusan Pengadilan Negeri Solo maupun saat gelar perkara khusus di Bareskrim, ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul. Yang ada hanyalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Pertanyaan untuk Presiden Prabowo

Muslim Arbi juga mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan komentar mengenai kasus ini, meskipun isu ijazah palsu Jokowi telah ramai dibahas oleh masyarakat dan para ahli.

Dugaan Pelanggaran HAM dan Sistem Hukum

Menurut Muslim Arbi, pemaksaan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan bentuk pelanggaran HAM, perusakan sistem hukum, dan pengkhianatan terhadap sistem pendidikan nasional.

Ia menegaskan bahwa jika polisi tetap bertindak demikian, maka pembentukan Tim Reformasi Polri hanya formalitas belaka. Lebih baik tim tersebut dibubarkan saja dan membiarkan polisi bertindak sesuka hati mereka.

Editor: Farah Ayu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar