Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Pencemaran Nama Baik vs UU ITE yang Kontroversial

- Senin, 10 November 2025 | 06:25 WIB
Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Pencemaran Nama Baik vs UU ITE yang Kontroversial
Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Kebebasan Berekspresi vs Pencemaran Nama Baik

Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Kebebasan Berekspresi vs Pencemaran Nama Baik

Penetapan delapan warga negara sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memicu perdebatan serius tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana pencemaran nama baik. Kajian hukum ini menganalisis konflik antara perlindungan hak konstitusional warga negara dan pendekatan represif penegak hukum.

Konteks Kasus dan Signifikansi Konstitusional

Kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo dan tujuh warga lainnya pada tahun 2024 terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah membuka perdebatan besar mengenai hak konstitusional warga negara di era demokrasi digital. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, serta manipulasi digital terhadap dokumen akademik Presiden.

Roy Suryo menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelaksanaan hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik dan melakukan penelitian terhadap dokumen kenegaraan. Sementara itu, Ketua Umum relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, memuji langkah kepolisian sebagai bentuk profesionalisme dan tanggung jawab hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.

Konflik antara Hak Konstitusional dan Pendekatan Represif

Dalam perspektif hukum normatif, tindakan penyelidikan publik terhadap dokumen kenegaraan termasuk dalam kategori pelaksanaan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C, 28D, dan 28F UUD 1945. Hak tersebut meliputi kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan hak memperoleh serta menyampaikan informasi.

Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih cenderung bersifat reaktif dan tidak mengindahkan prinsip proporsionalitas. Pasal 27 ayat (3) UU ITE seharusnya diterapkan dengan pertimbangan konteks, motif, dan kepentingan publik dari suatu pernyataan.

Menegakkan Supremasi Konstitusi dalam Penegakan Hukum

Solusi terhadap persoalan ini harus berangkat dari pemulihan prinsip dasar bahwa konstitusi menempati posisi tertinggi dalam tata hukum nasional. Diperlukan reinterpretasi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), agar tidak digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.

Pendekatan yang lebih tepat adalah restorative justice, yakni penyelesaian berbasis pemulihan relasi sosial dan edukasi publik ketimbang hukuman pidana. Konsep ini telah diperkenalkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Reformasi Struktural dan Penguatan Akuntabilitas Polri

Penerapan solusi normatif memerlukan langkah kebijakan konkret yang berorientasi pada reformasi kelembagaan. Pertama, perlu dibentuk Constitutional Safeguard Unit yang bertugas memberikan telaah konstitusional terhadap kasus-kasus yang berpotensi melanggar hak dasar warga.

Kedua, Polri perlu memperkuat mekanisme internal human rights compliance assessment sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama dalam kasus yang melibatkan ekspresi politik atau akademik.

Kesimpulan: Hak Tidak Dapat Dikriminalisasi

Kasus kriminalisasi warga dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI menunjukkan perlunya reformasi mendasar dalam paradigma penegakan hukum nasional. Prinsip utama yang harus ditegaskan adalah bahwa hak tidak dapat dikriminalisasi; apa yang dilindungi oleh konstitusi tidak boleh menjadi objek pidana.

Negara hukum yang sejati tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia melindungi. Reformasi hukum di era demokrasi digital harus diarahkan untuk memperkuat partisipasi publik dan memperluas ruang kebebasan yang bertanggung jawab.

Dr. Surya Wiranto, SH MH

Purnawirawan Laksamana Muda TNI, Penasehat Indopacific Strategic Intelligence (ISI), dan Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.

Editor: Intan Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar