Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, dan Dampaknya
Wacana redenominasi Rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah memasukkan rencana penyederhanaan mata uang Rupiah ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. Kebijakan redenominasi Rupiah ini ditargetkan tuntas pada tahun 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghapus beberapa angka nol, tanpa mengubah daya beli masyarakat. Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1, namun nilai riilnya terhadap barang tetap sama.
Jadwal dan Target Redenominasi 2027
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu dan ditargetkan selesai pada 2027.
Sejarah Penolakan Redenominasi oleh MK
Upaya redenominasi bukan hal baru. Pada Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk melakukan konversi nilai nominal melalui penafsiran undang-undang yang ada. MK menegaskan bahwa redenominasi adalah kebijakan makro yang harus dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan sistem pembayaran.
Alasan Pemerintah Mendukung Redenominasi
Pemerintah beralasan kebijakan ini penting untuk:
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis, Bocah 4 Tahun yang Dijual Rp 3 Juta via Facebook
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Dampak, dan Kondisi Terkini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72, Jenazah Disalatkan Sore Ini