Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, dan Dampaknya
Wacana redenominasi Rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah memasukkan rencana penyederhanaan mata uang Rupiah ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. Kebijakan redenominasi Rupiah ini ditargetkan tuntas pada tahun 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghapus beberapa angka nol, tanpa mengubah daya beli masyarakat. Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1, namun nilai riilnya terhadap barang tetap sama.
Jadwal dan Target Redenominasi 2027
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu dan ditargetkan selesai pada 2027.
Sejarah Penolakan Redenominasi oleh MK
Upaya redenominasi bukan hal baru. Pada Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk melakukan konversi nilai nominal melalui penafsiran undang-undang yang ada. MK menegaskan bahwa redenominasi adalah kebijakan makro yang harus dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan sistem pembayaran.
Alasan Pemerintah Mendukung Redenominasi
Pemerintah beralasan kebijakan ini penting untuk:
- Meningkatkan efisiensi sistem perekonomian nasional.
- Menjaga stabilitas nilai Rupiah.
- Memperkuat kredibilitas mata uang nasional di kancah internasional.
- Menyederhanakan sistem pembayaran dan pembukuan.
Manfaat Redenominasi Rupiah
Jika diterapkan, berikut adalah manfaat yang diharapkan:
- Memperkuat Kurs Rupiah: Meningkatkan persepsi terhadap nilai Rupiah di mata mata uang asing.
- Mempercepat Transaksi: Proses settlement di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lebih cepat karena angka transaksi yang lebih sederhana.
- Menandai Kemajuan Ekonomi: Merupakan langkah menuju status negara maju, terutama ketika kondisi makroekonomi stabil.
- Efisiensi Kegiatan Usaha: Mengatasi kendala teknis dalam operasional bisnis dan pembukuan.
Dampak dan Tantangan Redenominasi
Kebijakan ini juga membawa sejumlah tantangan dan dampak negatif yang perlu diwaspadai:
- Risiko Inflasi: Potensi pembulatan harga ke atas oleh pelaku usaha, misalnya harga Rp 9.000 (menjadi Rp 9) dibulatkan menjadi Rp 10.
- Kepanikan Masyarakat: Kebingungan dapat terjadi jika sosialisasi tidak maksimal, terutama di kalangan masyarakat kecil dan pelaku usaha ritel.
- Biaya Penerapan yang Besar: Membutuhkan biaya tinggi untuk sosialisasi, pencetakan uang baru, dan penyesuaian sistem.
- Waktu Implementasi yang Lama: Menurut ekonom, persiapan membutuhkan waktu 8-10 tahun, bukan hanya 2-3 tahun, untuk meminimalisir kegagalan.
Pandangan Ekonom
Bhima Yudhistira, Ekonom dari CELIOS, mengingatkan bahwa implementasi redenominasi tidak bisa tergesa-gesa. Ia mencontohkan kegagalan beberapa negara akibat penyesuaian harga yang tidak terkendali. Menurutnya, kesiapan masyarakat dan penyesuaian administrasi di sektor ritel adalah kunci keberhasilan.
Dengan masuknya redenominasi ke dalam agenda strategis nasional, wacana penyederhanaan Rupiah kini resmi kembali diperjuangkan, dengan target implementasi yang ambisius pada 2027.
Artikel Terkait
Nissan Tampilkan Teknologi e-POWER dan Navara Terbaru di IIMS 2026
Venom Indonesia Luncurkan Ekosistem Kabin Terpadu di IIAS 2026
Rekaman CCTV Pria Gendong Karung Mencurigakan Picu Keresahan Warga Tambora
Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras dan Minyak ke 33,2 Juta Keluarga Awal 2026