Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 14:25 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

Komedian Pandji Pragiwaksono secara resmi dikenai sanksi adat Toraja menyusul materi lawakan yang dianggap menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja. Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi material dan moral kepada Pandji.

Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono meliputi persembahan material berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, serta kewajiban membayar uang tunai sebesar Rp2 miliar. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa sanksi ini berdasarkan asas adat "lolo patuan" yang bertujuan memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.

Makna Filosofis Sanksi Adat Toraja

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah," tegas Benyamin Rante All melalui akun Instagram @torajainfo pada Sabtu, 8 November 2025. Sanksi moral atau lolo tau berupa pembayaran Rp2 miliar akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataan Pandji.

Respon dan Komitmen Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja dan menyatakan kesediaannya menjalani kedua proses hukum yang berjalan: hukum negara dan hukum adat. "Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja," ungkap Pandji melalui akun Instagram-nya pada Selasa, 4 November 2025.

Latar Belakang Kasus Pandji Pragiwaksono

Kasus ini bermula dari video lawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku" yang membahas tradisi pemakaman Toraja. Dalam materinya, Pandji menyebut tradisi tersebut mengeluarkan biaya besar hingga membuat masyarakat jatuh miskin. Selain proses adat, Pandji juga dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.

Pandji menyatakan kesiapannya untuk datang langsung ke Toraja guna menjalani proses hukum adat dan berharap masyarakat dapat memaafkan kekeliruannya.

Editor: Andi Saputra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar