Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Komedian Pandji Pragiwaksono secara resmi dikenai sanksi adat Toraja menyusul materi lawakan yang dianggap menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja. Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi material dan moral kepada Pandji.
Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono meliputi persembahan material berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, serta kewajiban membayar uang tunai sebesar Rp2 miliar. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa sanksi ini berdasarkan asas adat "lolo patuan" yang bertujuan memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.
Makna Filosofis Sanksi Adat Toraja
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah," tegas Benyamin Rante All melalui akun Instagram @torajainfo pada Sabtu, 8 November 2025. Sanksi moral atau lolo tau berupa pembayaran Rp2 miliar akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataan Pandji.
Respon dan Komitmen Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja dan menyatakan kesediaannya menjalani kedua proses hukum yang berjalan: hukum negara dan hukum adat. "Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja," ungkap Pandji melalui akun Instagram-nya pada Selasa, 4 November 2025.
Latar Belakang Kasus Pandji Pragiwaksono
Kasus ini bermula dari video lawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku" yang membahas tradisi pemakaman Toraja. Dalam materinya, Pandji menyebut tradisi tersebut mengeluarkan biaya besar hingga membuat masyarakat jatuh miskin. Selain proses adat, Pandji juga dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.
Pandji menyatakan kesiapannya untuk datang langsung ke Toraja guna menjalani proses hukum adat dan berharap masyarakat dapat memaafkan kekeliruannya.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Penumpang Diduga Berbuat Mesum di Mobil Taksi Online Cipulir
Polres Blora Sita Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang hingga Mati
Mahasiswa STIK Bangun 12 Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh
Latihan Soal Simulasi TKA SMP 2026 Dilengkapi Kunci Jawaban dan Panduan Akses