Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 14:25 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

Komedian Pandji Pragiwaksono secara resmi dikenai sanksi adat Toraja menyusul materi lawakan yang dianggap menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja. Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi material dan moral kepada Pandji.

Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono meliputi persembahan material berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, serta kewajiban membayar uang tunai sebesar Rp2 miliar. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa sanksi ini berdasarkan asas adat "lolo patuan" yang bertujuan memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.

Makna Filosofis Sanksi Adat Toraja

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah," tegas Benyamin Rante All melalui akun Instagram @torajainfo pada Sabtu, 8 November 2025. Sanksi moral atau lolo tau berupa pembayaran Rp2 miliar akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataan Pandji.

Halaman:

Komentar