Pemerintah Cabut PIK 2 dari Proyek Strategis Nasional, Prabowo Tandai Arah Baru Ekonomi
Pemerintah secara resmi mencabut proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan strategis ini dianggap menandai babak baru dalam arah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai mulai melakukan evaluasi terhadap dominasi kelompok konglomerat besar.
Dasar Hukum Pencabutan Status PSN PIK 2
Langkah pencabutan PIK 2 sebagai PSN telah dituangkan dalam perubahan lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang ditandatangani pada akhir September 2025. Dalam dokumen resmi tersebut, proyek PIK 2 yang sebelumnya tercatat dalam sektor pariwisata secara resmi dihapus dari daftar PSN aktif.
Alasan Pencabutan: Proyek Komersial, Bukan Kepentingan Publik
Menurut sumber di Kemenko Perekonomian, keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam yang menunjukkan bahwa pengembangan kawasan PIK 2 lebih bersifat komersial properti ketimbang memenuhi kriteria kepentingan publik strategis sebagaimana mestinya sebuah Proyek Strategis Nasional.
Analisis Politik: Sinyal Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Pengamat politik dan sosial Farid Idris menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo mulai menata ulang peran dominan jaringan konglomerat yang selama ini menguasai ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa pencabutan status PSN PIK 2 bukan sekadar keputusan teknis, tetapi memiliki makna politik dan sosial yang dalam.
"Selama ini PIK 2 selalu menggunakan status PSN sebagai tameng. Dengan pencabutan status itu, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan hukum atau kekuasaan. Prabowo sedang menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi tameng oligarki," ujar Farid Idris.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah