Muhammad Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak
Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Inilah Para Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain Muhammad Kerry Adrianto, jaksa juga mendakwa beberapa nama lainnya. Mereka adalah:
- Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Artikel Terkait
Anak Menkeu Sri Mulyani Bongkar Santet di Rumah, Diduga Terkait Penolakan Bayar Utang Kereta Cepat China
Santet Misterius untuk Menkeu Purbaya: Anaknya Ungkap Kejadian Aneh Usai Sebulan Bertugas
APBN Defisit Rp371,5 Triliun Hingga September: Ini Penyebab dan Dampaknya
Heryanto Tersangka Pembunuh Pegawai Minimarket Karawang: Motif Ganda, dari Dendam hingga Jual Perhiasan Korban