Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Lengkapnya!

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Lengkapnya!

Muhammad Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak

Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Inilah Para Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Selain Muhammad Kerry Adrianto, jaksa juga mendakwa beberapa nama lainnya. Mereka adalah:

  • Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Modus Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal

Halaman:

Komentar