Berdasarkan dakwaan, awal mula kasus ini adalah permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati kepada Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).
Permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Modusnya dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam kontrak, yang membuat kapal tersebut hanya bisa disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Selain itu, dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar di Merak, jaksa mendakwa bahwa Kerry Adrianto, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah diuntungkan sebesar Rp2,9 triliun.
Total Keuntungan dan Kerugian Negara
Dari seluruh aktivitas manipulasi, termasuk penyewaan tiga kapal dan terminal BBM, total keuntungan yang didapat oleh kelompok Kerry Adrianto dan kawan-kawan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun.
Yang lebih mencengangkan, seluruh terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Kerugian negara yang sangat besar ini merupakan akumulasi dari praktik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683073/kerry-adrianto-cs-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa