Berdasarkan dakwaan, awal mula kasus ini adalah permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati kepada Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).
Permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Modusnya dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam kontrak, yang membuat kapal tersebut hanya bisa disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Selain itu, dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar di Merak, jaksa mendakwa bahwa Kerry Adrianto, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah diuntungkan sebesar Rp2,9 triliun.
Total Keuntungan dan Kerugian Negara
Dari seluruh aktivitas manipulasi, termasuk penyewaan tiga kapal dan terminal BBM, total keuntungan yang didapat oleh kelompok Kerry Adrianto dan kawan-kawan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun.
Yang lebih mencengangkan, seluruh terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Kerugian negara yang sangat besar ini merupakan akumulasi dari praktik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683073/kerry-adrianto-cs-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-
Artikel Terkait
Purbaya Buka Suara Soal Polemik Larangan Otak-atik Dana MBG dari Zulhas
Keluarga Ponpes Lirboyo Terima Surat Permohonan Maaf Resmi dari Trans7
Bapak J di PSI Dikaitkan dengan Jokowi, Ini Harapan Ketua DPP Partai!
Proyek PIK 2 Aguan: Dulu Ditetapkan Jokowi sebagai PSN, Kini Dihapus oleh Prabowo