Vendor Proyek Chromeboook Kembali Serahkan Uang ke Kejagung, Ini Nilainya!

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Vendor Proyek Chromeboook Kembali Serahkan Uang ke Kejagung, Ini Nilainya!

Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran senilai Rp9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-

Halaman:

Komentar