Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran senilai Rp9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-
Artikel Terkait
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Begini Kronologi Lengkapnya
Solidaritas Palestina Menggema: Ratusan Bendera Berkibar di Patung Kuda, Kecam Kekerasan Israel
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Akan Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN