Dari sinilah muncul gesekan provinsi tujuan merasa hanya menanggung beban jalan, tapi tidak mendapat bagian dari pajak kendaraan tersebut.
Namun, penyelesaian masalah ini tidak bisa dengan larangan sepihak, UU HKPD sendiri membuka jalan bagi mekanisme bagi hasil dan kerja sama antarprovinsi (Pasal 94–97), termasuk dalam urusan pajak kendaraan lintas wilayah. Jadi, jika Sumut merasa dirugikan, seharusnya ditempuh jalur kerja sama fiskal antarprovinsi dengan fasilitasi pemerintah pusat, bukan dengan menutup pintu bagi kendaraan berplat BL.
Sumatera Utara dan Aceh punya hubungan yang lebih dalam dari sekadar berbatasan administratif. Ribuan orang melintas setiap hari untuk berdagang, sekolah, bekerja, atau sekadar menjenguk keluarga. Membatasi mobilitas mereka tanpa komunikasi yang matang hanya akan menumbuhkan kecurigaan, bahkan memicu konflik sosial.
Apalagi, Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga setiap kebijakan yang menyentuh wilayah ini semestinya dilakukan dengan pertimbangan ekstra hati-hati.
Mampukah mantu Jokowi ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan fiskal daerah, dan persaudaraan antarwarga?
Kebijakan yang terkesan diskriminatif bisa berbalik menjadi bumerang politik, apalagi di era digital di mana setiap langkah pemimpin mudah terekam dan dikritisi publik.
Jika persoalannya soal izin trayek, maka penyelesaiannya harus melalui regulasi Kementerian Perhubungan. Sedangkan terkait pajak kendaraan ada pada mekanisme kerja sama fiskal antarprovinsi sesuai amanat UU HKPD.
Kedua solusi itu jelas lebih konstitusional dan adil, dibandingkan larangan Bobby pada kendaraan dengan plat BL, sedangkan plat lainnya tidak dilarang.
Bobby kini ada di dua pilihan, tetap memperkeras larangan dengan segala resiko politik dan hukum, atau membuka ruang dialog untuk mencari jalan tengah sesuai aturan perundangan?
Pada akhirnya, kepemimpinan tidak diukur dari seberapa keras seorang pemimpin membuat aturan, melainkan seberapa bijak mengelola perbedaan kepentingan tanpa merusak persaudaraan antarwarga.
(Penulis adalah Pegiat Sosmed, pendiri The Activist Cyber)
Artikel Terkait
Setyo Budiyanto Resmi Pensiun Polri, Ini Daftar 22 Perwira di Jabatan Sipil Pascaputusan MK
Nomor Resmi Kemenkeu 0815 9966 662 untuk Konfirmasi Aduan Pajak, Jangan Takut!
Sanae Takaichi Picu Krisis, China Serukan Boikot Wisata ke Jepang
KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo