OLEH: SUGIYANTO
AKSI demonstrasi yang digelar masyarakat sipil bertajuk 'Revolusi Rakyat Indonesia' di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025, salah satunya dipicu oleh isu gaji dan tunjangan anggota DPR.
Isu tersebut sebelumnya telah ramai diperbincangkan warganet sejak pekan lalu. Kegeraman publik muncul karena beredar informasi bahwa total gaji dan tunjangan anggota DPR disebut-sebut melebihi Rp100 juta per bulan.
Akibat dari kemunculan informasi ini, muncul pula tuntutan pembubaran DPR. Para demonstran mempertanyakan kelayakan gaji dan tunjangan sebesar itu bagi anggota legislatif, yang dinilai tidak sebanding dengan kinerja mereka. Reaksi keras masyarakat juga terlihat di media sosial, yang memicu gelombang kritik terhadap lembaga legislatif.
Namun ternyata, hal serupa tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat daerah, khususnya di DPRD DKI Jakarta. Take home pay atau penghasilan bersih yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta per bulan dilaporkan dapat berkisar antara Rp130 juta hingga Rp139 juta.
Dasar hukum atas besarnya penghasilan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas komponen yang bersumber dari APBD.
Komponen dari APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga (istri dan anak), tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, selain itu ada juga tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan lainnya, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transport, dan tunjangan operasional pimpinan.
Di tingkat provinsi, hal ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Aturan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD. Selain itu, terdapat juga Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta per bulan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut:
Uang representasi: Ketua DPRD Rp3.000.000, Wakil Ketua Rp2.400.000, Anggota Rp2.250.000
Tunjangan keluarga untuk istri: Ketua Rp300.000, Wakil Ketua Rp240.000, Anggota Rp225.000
Tunjangan keluarga untuk anak: Ketua Rp60.000, Wakil Ketua Rp48.000, Anggota Rp45.000
Tunjangan beras setara 10 kg atau sekitar Rp620.000
Uang paket: Ketua Rp300.000, Wakil Ketua Rp240.000, Anggota Rp225.000
Tunjangan jabatan: Ketua Rp4.350.000, Wakil Ketua Rp3.480.000, Anggota Rp3.262.500
Tunjangan alat kelengkapan dewan: Ketua 7,5%, Wakil 5%, Anggota 3% dari tunjangan jabatan (sekitar Rp130.500–Rp326.250)
Tunjangan lainnya: sekitar Rp130.500–Rp326.250
Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.000.000
Tunjangan reses: Diberikan tujuh Kali dari uang representasi Ketua atau Rp. 21.000.000. Biaya tunjangan reses DPRD DKI Jakarta tidak disebutkan secara rinci dalam dokumen publik. Namun, berdasarkan data tahun 2022, total anggaran tunjangan reses untuk 106 anggota DPRD mencapai Rp6,837 miliar per tahun.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah