Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memvonis terdakwa Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas hilangnya nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang, yang ditembak mati pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Robig merupakan mantan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang berpangkat Aipda.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendang Sari dalam sidang dengan agenda putusan pada Jumat 8 Agustus 2025.
"Semua unsur telah memenuhi penetapan dan diputuskan vonis sesuai perbuatan dilakukan tersangka," kata Mira.
Setelah persidangan putusan digelar, Majelis Hakim memberikan kesempatan tersangka jika akan mengajukan banding.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Petir menjelaskan, pihak keluarga berusaha menerima vonis ditetapkan tersebut.
Namun, kata Zainal, pihak keluarga sebetulnya berharap pelaku penembakan dihukum berat.
"Kalau keluarga iya sudah menerima. Tapi, tidak mungkin juga sepenuhnya ikhlas nyawa seseorang hilang tapi tidak dihukum berat," kata Petir.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa Robig Zaenudin duduk di kursi pesakitan PN Kota Semarang/Ist
Artikel Terkait
Rp 70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening Hantu yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank
KPU Bisa Dipidana Gegara Ubah Status Pendidikan Gibran
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?