Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memvonis terdakwa Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas hilangnya nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang, yang ditembak mati pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Robig merupakan mantan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang berpangkat Aipda.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendang Sari dalam sidang dengan agenda putusan pada Jumat 8 Agustus 2025.
"Semua unsur telah memenuhi penetapan dan diputuskan vonis sesuai perbuatan dilakukan tersangka," kata Mira.
Setelah persidangan putusan digelar, Majelis Hakim memberikan kesempatan tersangka jika akan mengajukan banding.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Petir menjelaskan, pihak keluarga berusaha menerima vonis ditetapkan tersebut.
Namun, kata Zainal, pihak keluarga sebetulnya berharap pelaku penembakan dihukum berat.
"Kalau keluarga iya sudah menerima. Tapi, tidak mungkin juga sepenuhnya ikhlas nyawa seseorang hilang tapi tidak dihukum berat," kata Petir.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa Robig Zaenudin duduk di kursi pesakitan PN Kota Semarang/Ist
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Ini Jadwal Salat Jenazah
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK 2025, Harta Rp 6,3 Miliar Terungkap
Bupati Ponorogo Mutasi 138 Pejabat Sebelum OTT KPK: Fakta dan Kronologi Lengkap