Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana atas gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis, 24 April 2025.
Politikus senior PDIP Aria Bima menilai Jokowi tidak perlu membuktikan bahwa ijazah sarjananya asli. Menurutnya, yang seharusnya membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah pihak penggugat.
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli,” kata Aria di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 24 April 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan bahwa Jokowi sudah menjadi Walikota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI. Artinya, ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli karena lolos verifikasi faktual administrasi ketika mencalonkan diri.
“Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” ucapnya.
Menurutnya, hak penggugat seharusnya menggugat instansi tersebut jika ada keraguan keaslian ijazah Jokowi.
Sebab, instansi tersebut yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
“PDI Perjuangan mengatakan karena itu (Jokowi) sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi alternatif, ada verifikasi faktual,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Politikus senior PDIP Aria Bima/RMOL
Artikel Terkait
158 Pelajar Indonesia Ikuti Simulasi Sidang PBB di AYIMUN Kelapa Gading
Mantan Wamenaker Peringatkan Menkeu Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Terjebak Kasus Hukum
Bareskrim Ungkap Modus TPPO: 249 WNI Dijanjikan Kerja Legal, Dijebak Eksploitasi di Kamboja
Tim Tenis Putra Indonesia Lolos ke Grup II Piala Davis 2026